Pusaka yang Istimewa
(1 Tawarikh 6: 54-81)
Setelah berbicara tentang keturunan imam-imam besar, penulis Tawarikh menutup penjabaran sisilah kaum Lewi dengan mendaftarkan tempat kediaman yang dibagi-bagikan kepada kaum Lewi (54-81). Penulis Tawarikh mendapatkan sumber daftarnya dari Yosua 21:4-39, dan membagi daftar tersebut kedalam 3 bagian. Pertama-tama muncul daftar kediaman keturunan Harun (54-60). Setelah itu, 2 daftar yang sejajar muncul dalam ayat 61-65 dan 66-81. Keduanya berisi tentang pembagian kepada bani Kehat (61,66-70), kepada bani Gerson (62,71-76), dan kepada bani Merari (63,77-81).
Penulis Tawarikh paling tidak memiliki 2 alasan memasukan detail ini. Pertama, kebanyakan dari tempat yang disebutkan di sini berada di luar batas provinsi komunitas pascapembuangan di Yehuda. Penyebutan tempat tersebut mengungkapkan perhatian penulis Tawarikh terhadap perluasan wilayah dari komunitas yang sedang memulihkan dirinya itu. Penulis Tawarikh mendorong kaum Lewi agar tetap memiliki harapan tentang pemilikan kembali tanah mereka, yang sebelumnya telah diambil secara paksa oleh kekuatan asing..
Kedua, penulis Tawarikh mengingat kewajiban semua suku Israel kepada suku Lewi. Menurut peraturan Musa, keturunan lewi menerima bagian tanah yang berada di dalam batas ,milik suku lain (lih, Im. 25:32-34; Bil. 35: 1-5; Yos. 21: 1-3). Pembagian milik pusaka ini datang dari Allah, meskipun di dapatkan melalui undi (54). Milik pusaka ini memungkinkan orang-orang lewi untuk menghidupi kebutuhan keluarga mereka. Sebagaimana waktu dulu orang-orang Israel harus memberikan kota tanah penggembalaan mereka kepada orang-orang Lewi (64), komunitas pascapembuangan pun harus menghormati orang-orang Lewi dengan cara yang sama.
Renungkan, Ada orang-orang yang dipanggil untuk menjadi hamba-hamba Tuhan seperti orang-orang Lewi. Keperluan hidup mereka bergantung dari anugerah Tuhan melalui jemaat-Nya.
Penulis Tawarikh paling tidak memiliki 2 alasan memasukan detail ini. Pertama, kebanyakan dari tempat yang disebutkan di sini berada di luar batas provinsi komunitas pascapembuangan di Yehuda. Penyebutan tempat tersebut mengungkapkan perhatian penulis Tawarikh terhadap perluasan wilayah dari komunitas yang sedang memulihkan dirinya itu. Penulis Tawarikh mendorong kaum Lewi agar tetap memiliki harapan tentang pemilikan kembali tanah mereka, yang sebelumnya telah diambil secara paksa oleh kekuatan asing..
Kedua, penulis Tawarikh mengingat kewajiban semua suku Israel kepada suku Lewi. Menurut peraturan Musa, keturunan lewi menerima bagian tanah yang berada di dalam batas ,milik suku lain (lih, Im. 25:32-34; Bil. 35: 1-5; Yos. 21: 1-3). Pembagian milik pusaka ini datang dari Allah, meskipun di dapatkan melalui undi (54). Milik pusaka ini memungkinkan orang-orang lewi untuk menghidupi kebutuhan keluarga mereka. Sebagaimana waktu dulu orang-orang Israel harus memberikan kota tanah penggembalaan mereka kepada orang-orang Lewi (64), komunitas pascapembuangan pun harus menghormati orang-orang Lewi dengan cara yang sama.
Renungkan, Ada orang-orang yang dipanggil untuk menjadi hamba-hamba Tuhan seperti orang-orang Lewi. Keperluan hidup mereka bergantung dari anugerah Tuhan melalui jemaat-Nya.